Jumat, 24 Agustus 2018

Penggolongan Obat berdasarkan jenisnya

Bagi masyarakat umum pasti belum banyak yang tau atau hanya beberapa yang tau bahwa obat yang biasa dikonsumsi untuk meringankan, menghilangkan, dan mencegah penyakit dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenisnya. Penggolongan ini berguna agar meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.

Berdasarkan penggolongan obat ini, ada beberapa obat yang harus didapatkan dengan resep dokter dan tidak perlu resep dokter guna meningkatkan keamanan obat dalam penggunaanya.

Penggolongan obat berdasarkan jenisnya menurut Permenkes Nomor 917 tahun 1993 :

1. Obat Bebas


Obat dengan golongan obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas di warung-warung kelontong, toko obat, apotek, instalasi farmasi dengan ciri-ciri lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

sering juga disebut dengan obat daftar F (Free=Bebas) dimana obat ini dapat dijual bebas tanpa resep dokter.

Contoh : Parasetamol, vitamin c, Oralit

2. Obat Bebas Terbatas
Golongan Bebas terbatas adalah obat yang termasuk obat keras yang dapat dijual bebas tanpa resep dari dokter yang merupakan obat-obat dalam daftar obat W (Waarschuwig=Peringatan) disertai 6 tanda peringatan berwarna hitam , dengan panjang 5cm dan lebar 2cm.


syarat penyerahan obat bebas terbatas :
a. Obat tersebut hanya boleh dijual dengan bungkus pabrik asli atau pembuatnya.
b. Harus mencantumkan tanda peringatan pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual.

Contoh : CTM, Bisacodyl, Betadine

3. Obat Keras
Obat keras merupakan obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Penandaanya diatur berdasarkan KMK RI No. 02396/A/SK/VIII/1986tentang tanda obat keras atau bisa disebut daftar G (Gavaarlijk=Berbahaya).

Contoh obat Keras adalah semua dari golongan Antibiotik (Amoksisilin, Sefadroksil, Isoniazid, Rifampisin) Obat Hipertensi (Captopril, Amlodipin, Vasartan, Propanolol) Obat Kolestrol (Simvastatin, Atorvastatin, Gemfibrozil) Obat Diabetes Melitus "DM" (Glimepiride, Metformin, Acarbose).

4.Obat wajib apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dari dokter. Yang harus menyerahkan obat ini adalah Apoteker, hanya item obat tertentu dan ada ketentuan yang harus diikuti oleh apoteker untuk menjamin keamanan dan manfaat bagi pasien.

dengan ketentuan atau pertimbangan sebagai berikut :


  • Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek sama dengan pertimbangan penyerahan obat tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri (swamedikasi) secara tepat, aman dan rasional.
  • Pertimbangan kedua yaitu untuk meningkatkan peran seorang apoteker dalam pelayanan komunikasi, edukasi dan informasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
  • Pertimbangan yang terakhir yaitu untuk meningkatkan penyediaan obat yang digunakan untuk mengobati diri sendiri (swamedikasi)
Contoh : antasida, ranitidin, asam mefenamat, pil KB

logo obat wajib apotik ini sama dengan obat keras. Obat golongan ini dapat diperjual belikan dengan dibatasiatau dengan jumlah yang terbatas


5. Obat Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat Psikoaktif melalui pengarus selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika yang mempunyai potensi ketergantungan dibagi menjadi 4 golongan yaitu:

  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan karena berpotensi menyebabkan ketergantungan yang sangat kuat. contoh. Mescaline, Tenamfetamine
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi akan tetapi dapat menimbulkan ketergantungan yang kuat. contoh. Amphetamine, Secobarbital
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika yang digunakan untuk terapi dan menimbulkan efek ketergantungan sedang. contoh. Amobarbital, Siklobarbital
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang memiliki efek ketergantungan yang ringan. contoh. Fenobarbital, Alprazolam, Diazepam
6. Obat Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat,yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.( Undang-Undang No. 39 tahun 2009 )

Obat Narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu :\

  1. Obat Narkotika golongan I : tidak dapat dipergunakan untuk terapi dan hanya untuk ilmu pengetahuan, serta berpotensi sangat kuat untuk ketergantungan.contoh. Opium
  2. Obat Narkotika golongan II : golongan ini dipergunakan untuk pilihan obat terakhir dalam pengobatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta berpotensi kuat ketergantungan. contoh. Morfin
  3. Obat Narkotika golongan III : dapat digunakan untuk pengobatan serta mempunyai efek ringan ketergantungan. contoh. Codein
Obat golongan Narkotika hanya dapat dilayani dengan menggunakan resep asli sesuai dengan surat edaran (SE) Dirgen POM Depkes RI No. 336/E/SE/77. yaitu

  • Apotek dilarang melayani salinan resep yang mengandung Narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian maupun belum dilayani sama sekali.
  • Apotek boleh membuat salinan resep tapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani di apotik yang menyimpan resep asli
  • Salinan resep dengan tercantum iter, tidak boleh dilayani sama sekali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar