Didalam resep harus memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi, dan Dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio).
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap Obat atau komposisi obat (invocatio).
- aturan pakai dari obat (signatura)
- Tanda tangan atau paraf dokter yang menulis resep , sesuai dengan undang-undang yang berlaku (subcriptio)
- Jenis hewan dan nama pemiliknya serta alamat untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru serta paraf dokter untuk resep yang jumlahnya melebihi dosis maksimal
Resep dokter hewan hanya untuk ditunjukan pada hewan.
Resep yang mengandung narkotika harus ditulis sendiri yaitu tidak boleh diulang atau iterasi; ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi (untuk dipakai sendiri); alamat pasien dan aturan pakai harus jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu cara pakainya (usus cognitus).
Resep yang terdapat tulisan Cito, statim, Urgent yang artinya segera dan P.I.M periculim in mora artinya berbahaya bila ditunda, yang terdapat di bagian kanan atas resep maka resep ini harus dilayani terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar