Resep merupakan barang atau sesuatu yang tidak sembarangan dan harus dokter yang membuatnya untuk ditebus di apotek, maka untuk menghindari dari resiko Penyalahgunaan resep ada beberapa syarat seperti adanya kop dokter, nama, umur, dan alamat pasien. Selain itu ada beberapa bagian dari resep yan harus ada unuk memenuhi persyaratan bahwa resep itu lengkap dan dapat ditebus, yaitu :
Keterangan : 1. Tanggal dan tempat ditulisnya Resep ( Inscriptio )
2. Tanda buka penulisan Resep dengan R/ ( Invecatio )
3. Aturan pakai dari obat yang tertulis ( Signatura )
4. Paraf atau tanda tangan Dokter yang menulis Resep ( Subscriptio )
5. Nama obat, Jumlah dan cara membuatnya ( Praescriptio / Ordinatio )